Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
61
laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
tenaga kebersihan.
Lebih khusus komptensi Guru Mapel Sejarah untuk Guru SMA/MA,
SMK/MAK adaian sbb:
• Menguasai hakekat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan obyek
sejarah.
• Membedakan pendekatan-pendekatan Sejarah.
• Menguasai materi Sejarah secara luas dan mendalam.
• Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
r c t a iu ia n nciiLCii
Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13
Tahun 2007 tentang Standar Kepaia Sekoiah/Madrasah.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Guru.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekoian.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25
Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27
Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi
Konseior.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40
Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.