Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

61

 laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan
 tenaga kebersihan.

          Lebih khusus komptensi Guru Mapel Sejarah untuk Guru SMA/MA,
 SMK/MAK adaian sbb:

     • Menguasai hakekat struktur keilmuan, ruang lingkup, dan obyek
          sejarah.

     • Membedakan pendekatan-pendekatan Sejarah.
     • Menguasai materi Sejarah secara luas dan mendalam.
     • Menunjukkan manfaat mata pelajaran Sejarah.

         Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

             r c t a iu ia n nciiLCii

        Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 13

        Tahun 2007 tentang Standar Kepaia Sekoiah/Madrasah.
   • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 16

        Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
        Guru.
   • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24
        Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekoian.
   • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25
       Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
   • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27
       Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi
       Konseior.
   • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40
       Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10