Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

62

                 • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41
                     Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan
                     pelatihan.

                • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42
                     Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.

                • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43
                     Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program
                     Paket A, Paket B, dan Paket C.

                • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44
                    Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A,
                    Paket B, dan Paket C.

          c. Standar Sarana dan Prasarana-

                    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
          peraiatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber beiajar iainnya,
          bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang
          proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

                   Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
         ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruano tata
          usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
         unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
         tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain
         yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
         berkelanjutan.

                   Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
         yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

4 Sum ber: Website Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11