Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
62
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41
Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan
pelatihan.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 42
Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 43
Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program
Paket A, Paket B, dan Paket C.
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A,
Paket B, dan Paket C.
c. Standar Sarana dan Prasarana-
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peraiatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber beiajar iainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruano tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
4 Sum ber: Website Badan Standar Nasional Pendidikan Indonesia