Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
IS
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun
2005 tentang Standar Nasional' Pendidikan.
Kehadiran Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasionai Pendidikan dapat dipandang sebagai tonggak penting
untuk menuju pendidikan nasional yang terstandarkan. Dalam
Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional
Pendidikan (SNP) adaian kriteria minimai tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan
lingkup terdiri 8 standar, yaitu: (1) standar isi; (2) standar proses; (3)
standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar
pengeioiaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar peniiaian
pendidikan
Dilihat dari fungsi dan tujuannya, Standar Nasionai Pendidikan
memiliki fungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu, dan bertujuan untuk menjamin mutu
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
d. Peraturan Pemerintah No, 17 Tahun 2008 tentang Wajib
Beiajar.
Setelah Undang Undang Sisdiknas, Undang Undang Guru dan
Dosen, Standar Nasionai Pendidikan, diiengkapi dengan dengan PP
tentang Wajib Belajar, yang memberi pengertian tentang: wajib
belajar, dan pendidikan dasar.

