Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menj
jawab.
b. undang Undang No. 14 Tahun 2UUb tentang tiuru dan Dosen.
Sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Sisdiknas, salah satu
unsur penting adaian tenaga pendidik, yang diantaranya adaia’n guru dan
dosen. Oleh karena itu, kedudukan dan karir serta penopang kehidupannya
diatur dalam Undang Undang, dibuat dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa untuk menjamin periuasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik
dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan
dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.
Fungsi guru disebutkan daiam Pasai 4, yang berbunyi:
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan
peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional.
Pasai 6 Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional'
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.

