Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
diatur bahwa sistem pemerintah negara Indonesia berdasarkan atas hukum
{rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (,m achsstaat).
Dalam Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 31 ayat 1
berbunyi: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan; ayat 2
berbunyi: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya; ayat 3 berbunyi: Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang, ayat 4 berbunyi:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
anggaran dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian, UUD Negara RI Tahun
1945 telah memberikan dasar-dasar didalam pendidikan dan pengajaran,
termasuk dibidang pendidikan sejarah perjuangan bangsa.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub
di dalam Pembukaan UUD Negara- RI Tahun 1945, bangsa Indonesia
membutuhkan visi yang kuat, yaitu pandangan jauh ke depan tentang bangsa
Indonesia yang dicita-citakan. Kebutuhan akan visi yang kuat, telah dijawab
oleh Lemhannas RI dengan melahirkan sebuah konsepsi nasional yaitu
Wawasan Nusantara. Pada hakekatnya, Wawasan Nusantara itu merupakan
pancaran dari falsafah Pencasila yang diterapkan dalam kondisinya bangsa
Indonesia, dan berfungsi menentukan prasyarat dan rambu-rambu guna
menjamin persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
bingkai NKRI.
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan

