Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

   Pengamalan nilai-nilai Pencasila dalam kehidupan hukum nasional harus
   berdasarkan pada nilai-nilai dasar Pancasila sebagai landasan idiil baik
  sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa maupun ideologi nasional.
  Dengan demikian, kelima sila dalam Pancasila itu merupakan satu kesatuan
  yang bulat dan utuh, sehingga transformasi nilai-nilai Pancasila tersebut
  dalam bentuk pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai
  yang ada di dalamnya. Pancasila merupakan landasan idiil menjadi dasar dari
  keseluruhan wawasan dari seluruh komponen masyarakat, bangsa dan
  negara.

            Oleh karena itu, pembelajaran sejarah perjuangan bangsa sesuai
 dengan nilai-nilai luhur Pancasila agar sejalan dengan upaya mencapai tujuan
 dan cita-cita nasional yang tidak lain adalah masyarakat yang adil dan
 makmur dengan memiliki pengetahuan masa lampau sebagai suatu
 kepribadian bangsa. Dengan pemikiran tersebut, optimalisasi pembelajaran
 sejarah perjuangan bangsa memerlukan penghayatan dan pengamalan
 Pancasila baik secara obyektif maupun subyektif. Secara obyektif, Pancasila
 dipahami, dihayati dan diamalkan kedalam berbagai bidang pelaksanaan
 pengajaran sejarah perjuangan bangsa, yang meliputi orientasi pengajaran,
 pelaku-pelaku dari pembelajaran, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta
didik. Sedangkan secara subyektif, Pancasila dipahami, dihayati dan
diamalkan oleh individu warga negara terutama dalam aspek moral dan etika
kaitannya dengan kehidupan nasional, termasuk moral, etika, semangat
dalam memberikan pelajaran sejarah perjuangan bangsa.

b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional.

          Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
mengandung cita-cita hukum yang didalam implementasinya dijalankan oleh
konstitusi negara yaitu UUD Negara RI Tahun 1945. UUD Negara RI Tahun
1945 merupakan landasan konstitusional atau norma dasar dalam mengatur
mekanisme penyelenggaraan tata pemerintahan dalam rangka tercapainya
cita-cita dan tujuan nasional. Di dalam UUD Negara RI Tahun 1945 juga
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16