Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
sebagainya; meski demikian segala keterbatasan dirasakan sebagai peluang
dalam memperkuat bingkaian dasar semangat persatuan, dengan semangat
raw ai-raw ai rantas, m alang-m alang tuntas. Jika semangat pantang menyerah
dan berdaya upaya dengan berbagai kemungkinan ditempuh, dimiliki dan
terpateri di dalam sanubari peserta didik, siswa-siswi yang kemudian menjadi
warga masyarakat, dan kemudian juga menyebar dalam sanubari warga
negara Indonesia pada umumnya, maka kondisi semangat kejiwaan tersebut
menjadi modal dasar terciptanya Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundangan-Undangan.
Penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan mengacu kepada
peraturan perundangan-undangan terkait, yaitu:
a. Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasionai (Sisdiknas).
Di dalam Pasal 1. Undang Undang Sisdiknas memberikan pengertian-
pengertian penting terkait terkait dengan pendidikan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan
negara.
2. Pendidikan nasionai adaian pendidikan yang berdasarkan Pancasiia dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional:
Adapun tujuan dari pendidikan termaktub dalam Pasal 3, berbunyi:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada

