Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

5Z

            Standar Sarana dan Prasarana mengatur tentang persyaratan yang
   harus tersedia, tanpa memberikan penjeiasan iebih ianjut tentang pihak yang
   berkewajiban untuk menyediakan dan mengadakan sarana dan prasarana
  tersebut. Sekolah mendasarkan pada bantuan dan pemberian dari
  pemerintah, sementara untuk operasional pembiayaan pembelajaran rutin
  bersumber pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOS diberikan
  berdasarkan pada jumiah peserta didik, sementara itu sekoiah didorong untuk
  meningkatkan mutu dengan peningkatan status sekolah dari sekolah tanpa
  embel-embel apapun / biasa menjadi RSSN, SSN, RSBI, SBI. Semakin
  bergeser ke tingkat yang lebih ke standar nasional dan standar internasional,
 jumlah peserta didik per kelasnya (Rombel) semakin dibatasi / sedikit,
  sementara pemberian BOS mendasarkan pada jumiah siswa tanpa
 mempertimbangkan perbedaan status sekolah. Sekolah dengan status biasa
 dengan jumlah siswa yang bisa banyak dalam Rombelnya akan memperoleh
 BOS yang lebih besar dibandingkan dengan sekolah dengan starus SSN, SBI
 yang jumlah siswa per Rombel dibatasi. Tampaknya kebijakan terhadap
 peningkatan mutu sekoiah masih setengah hati. Beium ada kebijakan yang
 jelas, lebih-lebih dari pimpinan daerah, utamanya dari legislatif yang dengan
 lantang dan galak menyatakan jenjang pendidikan wajib belajar
 diselenggarakan secara gratis; tanpa memahami bahwa untuk
 menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas diperlukan dukungan
 pembiayaan yang memadai; artinya sebagai bantuan itu berfungsi sebagai
pelengkap yang melengkapi dari yang sudah ada, bukan pembiayaan satu-
satunya. Dari kondisi yang semacam itu, pastilah kepala sekolah mencari
aman dan nyamannya dengan tanpa harus repor-repot berinisiatif menggali
dan mencari sumber pembiayaan lain untuk sekolahnya. Inisiatif semacam
itu, kecuaii menguras pikiran, periu keberanian, dengan resiko yang tidak
kecil, dan hasilnyapun tidak memperoleh penghargaan yang layak.
Kecenderungan yang terjadi setelah adanya tunjangan sertifikasi guru di
jenjang Sekolah Dasar, jabatan kepala sekolah tidak menarik lagi, sebisa
mungkin menghindar, karena tanggung jawab yang besar, pekerjaan banyak
   1   2   3   4   5   6   7