Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

dengan tambahan tunjangan kepala sekolah yang dirasa tidak sebanding
  dengan beban tugasnya.

           Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
  yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

                         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia

                         untuk Sekolah Dasa r/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
                         Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan
                         Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
                    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasionai Repubiik Indonesia
                         No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk
                         Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah
                         Kejuruan (MAK).
                    • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
                         Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana
                         untuk Sekolah Luar Biasa.

          Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meiiputi perabot,
 peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya,
bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

          Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang
unit produksi, ruang kantin, instaiasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.

         Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

                                      rci al u iai

                       No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
                       untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
   1   2   3   4   5   6   7   8