Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
ditetapkan dengan suatu ketetapan yang tersurat dan
ekspiisit.
b). Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
di Tingkat Provinsi meiakukan koordinasi atas nasii
kesepakatan yang dicapai di tingkat nasional dengan
satuan penanggungjawab pengembangan kurikulum di
tingkat kaputen / kota sehingga diperoleh kesamaan
persepsi dan sudut pandang tentang tujuan pendidikan
sejarah.
c) . Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah di
Tingkat Kabupaten / Kota merupakan keiompok garis
depan dalam pelaksanaan kurikulum, sehinga perlu
melakukan koordinasi yang disponsori oleh dinas terkait
di tingkat provinsi sebagai bagian dari pembinaan dan
pengembangan karir guru.
d). Keiompok Guru Pengajar Sejarah di wiiayan kerja
regional melakukan pemantapan dan pendalaman materi
ajar pelajaran sejarah dengan memberi tekanan dan
tambahan pada muatan lokal secara berkesesuaian
dengan nTembuat tambahan poin-poin yang bisa
disepakati sehingga antar sekoia'n daiam keiompok
regional tidak terlalu berbedal; hal ini disesuaikan dengan
adanya musyawarah dari MGMP Sejarah dalam
pembuatan kisi-kisi soal ulangan bersama.
3). Pendalaman materi perlu dilakukan oleh Kantor
Kementerian Pendidikan dan Kebudaya di Kabupaten / Kota
yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga ada
konsistensi terhadap personii, program dan kegiatan; dengan
dilakukan melalui serangkaian kegiatan sbb: