Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

78

             ditetapkan dengan suatu ketetapan yang tersurat dan
             ekspiisit.

            b). Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
            di Tingkat Provinsi meiakukan koordinasi atas nasii
            kesepakatan yang dicapai di tingkat nasional dengan
            satuan penanggungjawab pengembangan kurikulum di
            tingkat kaputen / kota sehingga diperoleh kesamaan
            persepsi dan sudut pandang tentang tujuan pendidikan
            sejarah.

            c) . Musyawarah Guru Mata Pelajaran Sejarah di
           Tingkat Kabupaten / Kota merupakan keiompok garis
           depan dalam pelaksanaan kurikulum, sehinga perlu
           melakukan koordinasi yang disponsori oleh dinas terkait
           di tingkat provinsi sebagai bagian dari pembinaan dan
           pengembangan karir guru.

           d). Keiompok Guru Pengajar Sejarah di wiiayan kerja
           regional melakukan pemantapan dan pendalaman materi
           ajar pelajaran sejarah dengan memberi tekanan dan
           tambahan pada muatan lokal secara berkesesuaian
           dengan nTembuat tambahan poin-poin yang bisa
           disepakati sehingga antar sekoia'n daiam keiompok
           regional tidak terlalu berbedal; hal ini disesuaikan dengan
           adanya musyawarah dari MGMP Sejarah dalam
           pembuatan kisi-kisi soal ulangan bersama.

3). Pendalaman materi perlu dilakukan oleh Kantor
Kementerian Pendidikan dan Kebudaya di Kabupaten / Kota
yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga ada
konsistensi terhadap personii, program dan kegiatan; dengan
dilakukan melalui serangkaian kegiatan sbb:
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15