Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
8
g. Meningkatkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia
adalah menaikan (derajat, taraf, dsb, mempertinggi, memperhebat
(produksi dsb).
h. Tujuan Nasional adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
i. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa terhadap
diri dan lingkungannya yang meliputi seluruh aspek kehidupan
nasional, termasuk dalam melaksanakan proses politik.10
j. Ancaman adalah tindakan, potensi atau kondisi yang
mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik tertutup maupun
terbuka yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan UUD NRI
tahun 1945 dan menggagalkan pembangunan nasional.11
k. Tantangan adalah tindakan, potensi atau kondisi, baik dari
luar maupun dari dalam diri sendiri yang membawa masalah untuk
diselesaikan serta dapat menggugah kemampuan diri.12
l. Hambatan adalah tindak, potensi atau kondisi yang
mengandung bahaya dan tidak konseptual dan berasal dari dalam
diri sendiri, dalam arti tidak mengamalkan Pancasila, menentang
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan
nasional.13
Pokja Kewaspadaan Nasional, 2012, Modul 1, Him 20, Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta
11 Ibid
12 Ibid
13 Ibid