Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

           g. Meningkatkan menurut kamus besar Bahasa Indonesia
           adalah menaikan (derajat, taraf, dsb, mempertinggi, memperhebat
           (produksi dsb).

           h. Tujuan Nasional adalah melindungi segenap bangsa
           Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
          kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
          melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
          perdamaian abadi, serta keadilan sosial.

          i. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa terhadap
          diri dan lingkungannya yang meliputi seluruh aspek kehidupan
          nasional, termasuk dalam melaksanakan proses politik.10

          j. Ancaman adalah tindakan, potensi atau kondisi yang
          mengandung bahaya dan bersifat konseptual, baik tertutup maupun
          terbuka yang bertujuan untuk mengubah Pancasila dan UUD NRI
          tahun 1945 dan menggagalkan pembangunan nasional.11

          k. Tantangan adalah tindakan, potensi atau kondisi, baik dari
          luar maupun dari dalam diri sendiri yang membawa masalah untuk
         diselesaikan serta dapat menggugah kemampuan diri.12

         l. Hambatan adalah tindak, potensi atau kondisi yang
         mengandung bahaya dan tidak konseptual dan berasal dari dalam
         diri sendiri, dalam arti tidak mengamalkan Pancasila, menentang
         UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berpartisipasi dalam pembangunan
         nasional.13

   Pokja Kewaspadaan Nasional, 2012, Modul 1, Him 20, Lembaga Ketahanan Nasional RI, Jakarta
11 Ibid
12 Ibid
13 Ibid
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11