Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
m. Gangguan adalah potensi atau kondisi yang mengandung
bahaya dan tidak bersifat konseptual, dan berasal dari luar diri
sendiri yang bersifat merongrong pengamalan, mengurangi
kemurnian pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dan mengurangi
kelancaran pembangunan nasional.14
n. Konsepsi adalah rancangan ( cita-cita d s t) ide besar, yang
ada di pikiran.
o. Konsepsional adalah sesuatu yang menggambarkan
hubungan antara konsep-konsep khusus, yang ingin atau yang akan
di teliti atau dibahas.
p. Deteksi Dini adalah upaya awal untuk mengenali atau
menandai suatu peristiwa atau kejadian yang akan terjadi terkait
adanya resiko.
q. Cegah Dini adalah upaya awal untuk mengatasi suatu
peristiwa yang terjadi atau kejadian yang terkait adanya resiko.
r. Strategi adalah cara pengerahan dan pendayagunaan
menyeluruh terhadap sumber daya baik yang tersedia maupun
potensial untuk dapat mengetahui situasi dan kondisi, ruang dan
waktu guna mencapai tujuan apa yang telah di tentukan.
s. Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap
orang, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggaraan
negara untuk mencapai suatu maksud, mencegah persoalan,
mencari jalan keluar, dsb.
t. Masyarakat atau Kelompok Manusia adalah sekumpulan
orang yang berhimpun bersama dalam suatu situasi dan lokasi
14 Ibid