Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

9

           m. Gangguan adalah potensi atau kondisi yang mengandung
           bahaya dan tidak bersifat konseptual, dan berasal dari luar diri
          sendiri yang bersifat merongrong pengamalan, mengurangi
          kemurnian pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 dan mengurangi
          kelancaran pembangunan nasional.14

          n. Konsepsi adalah rancangan ( cita-cita d s t) ide besar, yang
          ada di pikiran.

          o. Konsepsional adalah sesuatu yang menggambarkan
          hubungan antara konsep-konsep khusus, yang ingin atau yang akan
          di teliti atau dibahas.

         p. Deteksi Dini adalah upaya awal untuk mengenali atau
         menandai suatu peristiwa atau kejadian yang akan terjadi terkait
         adanya resiko.

         q. Cegah Dini adalah upaya awal untuk mengatasi suatu
         peristiwa yang terjadi atau kejadian yang terkait adanya resiko.

         r. Strategi adalah cara pengerahan dan pendayagunaan
         menyeluruh terhadap sumber daya baik yang tersedia maupun
         potensial untuk dapat mengetahui situasi dan kondisi, ruang dan
         waktu guna mencapai tujuan apa yang telah di tentukan.

         s. Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap
         orang, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan penyelenggaraan
         negara untuk mencapai suatu maksud, mencegah persoalan,
         mencari jalan keluar, dsb.

         t. Masyarakat atau Kelompok Manusia adalah sekumpulan
         orang yang berhimpun bersama dalam suatu situasi dan lokasi

14 Ibid
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12