Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
adalah Partai Politik. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik, pendidikan politik merupakan salah satu tugas
dan fungsi utama dari pembentukan partai politik di Indonesia.
Paparan mengenai pendidikan politik secara khusus dijabarkan pada
Bab XIII, Pasal 31 ayat (1) yaitu Partai Politik melakukan pendidikan
politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung
jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
dengan tujuan antara lain meningkatkan kesadaran hak dan
kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara; meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan
membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan
dan kesatuan bangsa. Sedangkan Pasal 31 ayat (2) menyebutkan
bahwa pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai
dengan Pancasila.55
Berdasarkan UU tersebut, partai politik turut bertanggung
jawab untuk menyelenggarakan pendidikan politik masyarakat
terutama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang memiliki
kesadaran hak dan kewajiban serta turui serta daiam memeiihara
persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga masyarakat ditempatkan
sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan stabiiitas keamanan di
Indonesia. Upaya pelibatan masyarakat tersebut dilakukan melalui
internalisasi pendidikan poiitik kebangsaan serta pemahaman
menyeluruh terhadap Kewaspadaan Nasional Indonesia. Namun
daiam kenyataannya, partai poiitik teriaiu berorientasi pada proses
untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, sehingga
kepentingan pubiik di tingkat akar rumput di utamakan.
55 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 31 ayat 1 dan 2.