Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

            adalah Partai Politik. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
           tentang Partai Politik, pendidikan politik merupakan salah satu tugas
           dan fungsi utama dari pembentukan partai politik di Indonesia.
           Paparan mengenai pendidikan politik secara khusus dijabarkan pada
           Bab XIII, Pasal 31 ayat (1) yaitu Partai Politik melakukan pendidikan
           politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung
           jawabnya dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender
           dengan tujuan antara lain meningkatkan kesadaran hak dan
           kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
          dan bernegara; meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif
          masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
          bernegara; dan meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan
          membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan
          dan kesatuan bangsa. Sedangkan Pasal 31 ayat (2) menyebutkan
          bahwa pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
          dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai
          dengan Pancasila.55

                   Berdasarkan UU tersebut, partai politik turut bertanggung
         jawab untuk menyelenggarakan pendidikan politik masyarakat
         terutama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang memiliki
         kesadaran hak dan kewajiban serta turui serta daiam memeiihara
         persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga masyarakat ditempatkan
         sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan stabiiitas keamanan di
         Indonesia. Upaya pelibatan masyarakat tersebut dilakukan melalui
         internalisasi pendidikan poiitik kebangsaan serta pemahaman
         menyeluruh terhadap Kewaspadaan Nasional Indonesia. Namun
         daiam kenyataannya, partai poiitik teriaiu berorientasi pada proses
         untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan, sehingga
         kepentingan pubiik di tingkat akar rumput di utamakan.

55 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 31 ayat 1 dan 2.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16