Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

           mekanisme dan batasan yang jelas mengenai pelibatan militer dan
           persoalan dalam pendefinisian konflik sosial yang disebutkan dalam
           UU tersebut, khususnya mengenai konflik Sumber Daya Alam.53*

           d. Minimnya Peran Pemangku Kebijakan di Sektor Politik
           pada Elemen Civil Society untuk Meningkatkan Pendidikan
           Politik Warga dalam Menata Manajemen Konflik yang Efektif.

                    Untuk membangun kondisi masyarakat sipil dan madani (civil
          society) yang mandiri, partisipatif dan memiliki kualitas pendidikan
          politik yang baik, maka seluruh pemangku kebijakan (stakeholders)
          dalam tatanan kehidupan politik nasional berkewajiban untuk turut
          serta dalam upaya meningkatkan pendidikan politik warga untuk
          menata manajemen konflik agar lebih efektif. Sebagai salah satu
          aspek sentral dalam penyelenggaraan kehidupan politik nasional,
          kuaiitas partisipasi dan pendidikan politik masyarakat akan sangat
          mempengaruhi pola sikap, pola pikir dan pola tindak dalam
          menanggulangi terjadinya konflik tersebut dengan mekanisme yang
          efektif.

                   Terjadinya konflik yang benuansa SARA pada beberapa
          daerah di Indonesia, dari banyak studi yang dilakukan salah satu
          penyebabnya adalah, akibat dari lemahnya pemahaman dan
          pemaknaan tentang konsep kearifan budaya. Konflik akan muncul
          apabiia tidak ada distribusi miai yang adii kepada masyarakat.
          Berangkat dari adanya perbedaan ras pada masyarakat, maka faktor
         ini sesungguhnya ieian menjadi penanda awai yang secara budaya
         dilabelkan hambatan-hambatannya, yakni melalui prasangka rasial.
         Prasangka ini juga bisa muncui oien situasi sosiai, sejarah masa
         lalu, stereotipe dan etnosentrisme yang menjadi bagian dalam
         kebudayaan kelompok tertentu.04

                   Dimana salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) yang
         memiiiki kewajiban menyelenggarakan pendidikan poiitik masyarakat

53 Haris Azhar. 2012 dikutip dari h ttp ://w w w .te m p o .c o /re ad /n e w s /20 1 2/0 4/17 /0 6 3 39 7 7 66 /U U -
Penanganan-Konfiik-Sosiai-Segera-Digugat

   Imam Nasruddin. 2002. Menggagas Pendidikan Multikultural. (Palembang), him. 1.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15