Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
solidaritas besar (grand solidarity) sesama bangsa Indoesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Nasionalisme ke
lndonesia-an kita adalah nasionalisme yang berlandaskan sesanti
“Bhinneka Tunggal Ika”. Nasionalisme yang menerima keberagaman
sebagai keniscayaan, karena keberagaman itu sejatinya satu atau
tunggal, keberagaman yang tidak mempermasalahkan perbedaan
etnis, golongan, agama atau ras.
Menyikapi hal tersebut diatas dihadapkan beberapa kasus
konflik komunal di Indonesia yang pernah terjadi, misalnya konflik
antar etnis di Ambon dan Poso maupun konflik antar kelompok umat
beragama yang akhir-akhir ini terjadi sebagian besar diawali oleh
munculnya perselisihan antar kelompok identitas. Perselisihan
tersebut tidak ditempatkan dalam kerangka yang konstruktif
sehingga berkembang ke arah yang destruktif. Kondisi ini
sesungguhnya merefleksikan betapa pemahaman masyarakat dan
implementasi Kewaspadaan Nasional yang masih kurang optimal.
Data lain yang menunjukkan lemahnya pemahaman dan
implementasi Kewaspadaan Nasional masyarakat berakibat
terjadinya tindakan anarkis baik premanisme masyarakat maupun
perselisihan antar organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan
anarkis eskalasinya meningkat sejak awal tahun 2000-an dan
semakin meningkat pasca-tahun 2005. Sepanjang tahun 2007-2010,
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencatat paling tidak
terjadi 107 kekerasan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan
(ormas) berbasis keagamaan maupun primordialisme etnis. Pada
tahun 2007 ada 10 tindak kekerasan, pada 2008 terdapat 8 tindak
kekerasan dan pada tahun 2009 terjadi sebanyak 40 kali, sementara
pada tahun 2010 terdapat 29 kali. Data dari Mabes Polri tersebut
kemudian diperkuat oleh data yang dikeluarkan Setara Institute yang
menunjukkan sepanjang 2009-2010 terjadi sebanyak 183 kekerasan