Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

          menanggulangi konflik komunal. DPR memiliki tiga fungsi
          utama yakni di bidang legislasi, kontrol dan budgeting. Ketiga
          fungsi ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam
          upaya mengakselerasi kinerja aparatur pemerintah untuk
          menjamin rasa aman, tertib dan tegaknya supremasi hukum
          dalam kehidupan masyarakat. Walaupun fungsi pengawasan
          oleh DPR terasa lebih dominan di era reformasi ini jika
          dibandingkan dengan fungsi legislasi dan budgeting, namun
          hal ini merupakan upaya check and balances agar kinerja
          aparatur pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi
          konflik dapat berjalan optimal. Banyak pengaduan kepada
          DPR perihal kekerasan dan perlakuan diskriminasi terhadap
         kelompok minoritas sehingga berpotensi menyulut konflik
         komunal. Kasus yang dapat dicermati seperti masalah
         jemaat Ahmadiyah dan GKI Yasmin di Bogor. Dalam konteks
         inilah maka DPR perlu mengundang seluruh pemangku
         kepentingan terkait serta memberikan ‘pressure' dan
         pengawasan, agar kinerja aparat dapat dibangun atas dasar
         fondasi profesionalisme yang tidak memihak, sehingga
         semua kelompok masyarakat akan merasa terlindungi.

c. Strategi-3. Meningkatkan efektivitas regulasi dan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan implementasi
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal. Upaya yang
dapat dilakukan adalah:

         1) Kemenko Polhukam dan Kemenkumham
         mengintensifkan sosialisasi, workshop dan pelatihan terkait
         regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan
         dengan upaya peningkatan Kewaspadaan Nasional. Pada
         dasarnya sudah ada sejumlah UU yang dihasilkan seperti UU
         Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU
         Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
   1   2   3   4   5   6   7