Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
menanggulangi konflik komunal. DPR memiliki tiga fungsi
utama yakni di bidang legislasi, kontrol dan budgeting. Ketiga
fungsi ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam
upaya mengakselerasi kinerja aparatur pemerintah untuk
menjamin rasa aman, tertib dan tegaknya supremasi hukum
dalam kehidupan masyarakat. Walaupun fungsi pengawasan
oleh DPR terasa lebih dominan di era reformasi ini jika
dibandingkan dengan fungsi legislasi dan budgeting, namun
hal ini merupakan upaya check and balances agar kinerja
aparatur pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi
konflik dapat berjalan optimal. Banyak pengaduan kepada
DPR perihal kekerasan dan perlakuan diskriminasi terhadap
kelompok minoritas sehingga berpotensi menyulut konflik
komunal. Kasus yang dapat dicermati seperti masalah
jemaat Ahmadiyah dan GKI Yasmin di Bogor. Dalam konteks
inilah maka DPR perlu mengundang seluruh pemangku
kepentingan terkait serta memberikan ‘pressure' dan
pengawasan, agar kinerja aparat dapat dibangun atas dasar
fondasi profesionalisme yang tidak memihak, sehingga
semua kelompok masyarakat akan merasa terlindungi.
c. Strategi-3. Meningkatkan efektivitas regulasi dan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan implementasi
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal. Upaya yang
dapat dilakukan adalah:
1) Kemenko Polhukam dan Kemenkumham
mengintensifkan sosialisasi, workshop dan pelatihan terkait
regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkenaan
dengan upaya peningkatan Kewaspadaan Nasional. Pada
dasarnya sudah ada sejumlah UU yang dihasilkan seperti UU
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan UU
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.