Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
hendaklah didukung dengan kemampuan dan produktivitas
DPR dalam menjalankan fungsi legislasi. Ketika institusi DPR
dan khususnya para anggota dewan yang terhormat tidak
dibekali dengan kompetensi yang relevan serta tidak
didukung dengan tenaga atau staf ahli yang memadai, maka
kualitas proses penyusunan RUU tersebut tentu akan sulit
memenuhi harapan masyarakat dan hasilnya nanti diragukan
akan dapat menyelesaikan persoalan terkait konflik komunal.
Apalagi jika membahas regulasi yang berkenaan dengan
intervensi negara terhadap hak asasi sipil dan politik warga
negara khususnya dalam upaya peningkatan Kewaspadaan
Nasional, maka tentu banyak kalangan yang akan mengkritisi
dengan beragam perspektif dan menyebabkan terjadinya
kontroversi, sehingga diperlukan suatu fondasi dan metode
pembahasan RUU yang dapat dipertanggungjawabkan
secara ilmiah, dan mampu mengakomodasi berbagai aspirasi
dari para pemangku kepentingan terkait.
4) DPR, Kemenkumham dan Kementerian/Lembaga
( K/L) terkait menyelenggarakan serangkaian uji publik terkait
pembahasan suatu RUU sebelum disahkan, yang diadakan
pada berbagai unsur dan komponen bangsa. Upaya ini
merupakan metode penjaringan dan penyerapan aspirasi
secara langsung, sehingga dapat diperoleh gambaran,
harapan dan kondisi riil di masyarakat sebelum merumuskan
dan mengesahkan RUU yang berkenaan dengan peningkatan
Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal. Bagi DPR,
upaya ini dapat dilakukan dengan mengundang stakeholders
terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan saat
kunjungan kerja di masa reses ke Daerah Pemilihan (Dapil).
Salah satu wujud akuntabilitas kinerja para anggota DPR
dapat dilaksanakan melalui interaksi secara intensif dengan
segenap konstituen di Dapil-nya masing-masing, sehingga