Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

86

 yang baru saja disahkan sudah langsung diajukan ke MK
 untuk dilakukan uji materi oleh sejumlah elemen civil society,
 sehingga payung hukum dalam pembinaan Kewaspadaan
 Nasional terhadap konflik komunal dirasakan masih belum
 mampu menghasilkan kesepahaman visi dan persepsi dari
 seluruh stakeholders yang terkait. Dalam konteks ini, artinya
 terdapat sejumlah persoalan yang belum dapat diakomodasi
 dalam perumusan sejumlah RUU terkait peningkatan
 Kewaspadaan Nasional terhadap konflik komunal, khususnya
yang menyangkut kewenangan aparatur negara dan
akuntabilitas alokasi anggaran. Oleh karena itu, pembahasan
pasal-pasal krusial dalam RUU yang berkenaan dengan
peningkatan Kewaspadaan Nasional hendaklah dilakukan
secara transparan dan akomodatif, serta dapat diprioritaskan
menjadi program legislasi nasional (prolegnas) dan
diselesaikan sesuai dengan target waktu yang telah
ditentukan.

3) Kemenkumham, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,
serta DPR melakukan penelitian, pengkajian dan perumusan
naskah akademik secara komprehensif bersama-sama
dengan kalangan akademisi dan stakeholders yang lain,
sebelum berinisiatif untuk mengajukan suatu Rancangan
Undang-Undang. Perlu dipahami bahwa banyak pihak yang
menilai kualitas UU yang dihasilkan selama ini masih belum
memadai, sehingga cenderung selalu untuk di-ujimaterikan ke
MK setelah selesai disahkan. Padahal fondasi pembahasan
sebuah RUU hendaklah dimulai dari proses yang ilmiah
seperti penyusunan Naskah Akademik dan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM), agar hasilnya nanti betul-betul
dapat memenuhi kaidah filosofis (keadilan), sosiologis
(kemanfaatan) dan yuridis (kepastian). Banyak kalangan yang
berpandangan bahwa urgensi dari pengajuan suatu RUU
   1   2   3   4   5   6   7   8   9