Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

(1) Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap
        untuk diperdagangkan.

(2) Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan yang dibungkus di hadapan pembeli.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar

        secara bertahap mampu menerapkan ketentuan label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

                                                                      Pasal 99
Setiap Orang dilarang menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar
tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.

                                                                      Pasal 100
(1) Setiap label tentang Pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan dengan

        benar dan tidak menyesatkan.
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan

        pada label.

                                                                      Pasal 101
(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai

        dengan yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas kebenarannya.
(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan

        klaim tertentu bertanggung jawab atas kebenaran klaim tersebut.
(3) Label tentang Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan wajib memuat keterangan tentang

        peruntukkan, cara penggunaan, dan/ atau keterangan lain yang perlu diketahui mengenai dampak
        Pangan terhadap kesehatan manusia.

                                                                      Pasal 102
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pasal 99, dan

        Pasal 100 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) wajib

        mengeluarkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan. Republik Indonesia atau memusnahkan Pangan
        yang diimpor.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
        a. denda;
        b. penghentian sementaradari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
        c. penarikan Pangan dari peredaran olehprodusen;
        d. ganti rugi; dan/atau
        e. pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                                                                                          29/41
   10   11   12   13   14   15   16