Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Pasal 91
 (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri

         atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki
         izin edar.
 (2) Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan
        tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
 (3) Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                       Pasal 92
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala

        terhadap kadar atau kandungan cemaran pada Pangan.
(2) Pengawasan dan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

        ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                       Pasal 93
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.

                                                                       Pasal 94
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai

        pemenuhan standar mutu pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan Pangan, Pasal 90 ayat (1)
        mengenai pangan tercemar, dan Pasal 93 mengenai impor pangan dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
        a. denda;
        b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
        c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
        d. ganti rugi; dan/atau
        e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                               Bagian Kedelapan
                                         Jaminan Produk Halal bagi yang Dipersyaratkan

                                                                       Pasal 95
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk

                                                                                                27/41
   8   9   10   11   12   13   14   15   16