Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dari kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik patogen.
 (2) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan

         Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

                                                                       Pasal 83
 (1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun

         sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.
 (2) Pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya

         kerusakan dan/atau pencemaran.
 (3) Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang

        digunakan sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 84
(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap Pangan yang

        pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan
        lebih lanjut.

                                                                       Pasal 85
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat

        (1), dan Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

        a. denda;
        b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
        c. penarikan Pangan dari peredaran olehprodusen;
        d. ganti rugi; dan/atau
        e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                  Bagian Ketujuh
                                                 Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan

                                                                       Pasal 86
(1) Pemerintah menetapkan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan

        Pangan dan Mutu Pangan.
(3) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

                                                                                                                                          25/41
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16