Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

dilakukan melalui penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
  (4) Pemerintah dan/atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat

          Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
  (5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis

           Pangan dan/atau skala usaha.
  (6) Ketentuan mengenai standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                             Pasal 87
  (1) Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar Pangan diuji di laboratorium sebelum diedarkan.
  (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau

          yang telah memperoleh akreditasi dari Pemerintah.
  (3) Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                             Pasal 88
 (1) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar harus

          memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.
 (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina, mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan

          usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
 (3) Penerapan persyaratan teknis Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada

          ayat (2) dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan Segar serta jenis dan /atau skala usaha.
 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana

         dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                                             Pasal 89
Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan.

                                                                            Pasal 90
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tercem ar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan yang:

        a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa
                  manusia;

        b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
        c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
        d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani

                 yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
       e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
       f. sudah kedaluwarsa.

                                                                                                                                                26/41
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16