Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/ atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengaturan Iradiasi Pangan
Pasal 80
(1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator.
(2) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya pembusukan
dan kerusakan untuk membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan
tunas.
Pasal 81
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi:
a. persyaratan kesehatan;
b. prinsip pengolahan;
c. dosis;
d. teknik dan peralatan;
e. penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radioaktif;
f. keselamatan kerja; dan
g. kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Standar Kemasan Pangan
Pasal 82
(1) Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk
24/41