Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2) Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
LABEL DAN IKLAN PANGAN
Bagian Kesatu
Label Pangan
Pasal 96
(1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat
tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi,
dan keterangan lain yang diperlukan.
Pasal 97
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan
label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.
(2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam
dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit
keterangan mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
i. usul bahan Pangan tertentu.
(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara
tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.
Pasal 98
28/41