Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
 (2) Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

        dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                       BAB VIII
                                                        LABEL DAN IKLAN PANGAN

                                                                  Bagian Kesatu
                                                                   Label Pangan

                                                                       Pasal 96
(1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat

        tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi Pangan
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi,

        dan keterangan lain yang diperlukan.

                                                                       Pasal 97
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib mencantumkan

        label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.
(2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam

        dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

        ayat (2) ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa Indonesia serta memuat paling sedikit
        keterangan mengenai:
        a. nama produk;
        b. daftar bahan yang digunakan;
        c. berat bersih atau isi bersih;
        d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
        e. halal bagi yang dipersyaratkan;
        f. tanggal dan kode produksi;
        g. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
        h. nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
        i. usul bahan Pangan tertentu.
(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara
        tegas dan jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.

                                                                       Pasal 98

                                                                                               28/41
   9   10   11   12   13   14   15   16