Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
(1 ) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.
(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh
Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi Pangan sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 48
(1) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui:
a. pengembangan sistem distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
b. pengelolaan sistem distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan
tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi Pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah,
Pasal 49
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mewujudkan kelancaran distribusi Pangan dengan
mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk
Pangan.
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana distribusi
Pangan, terutama Pangan Pokok.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan lembaga distribusi Pangan
masyarakat.
Bagian Ketiga
Pemasaran Pangan
Pasal 50
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pihak yang
melakukan pemasaran Pangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan
menerapkan tata cara pemasaran yang baik.
Bagian Keempat
Perdagangan Pangan
16/41