Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

(1 ) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah
        Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkelanjutan.

 (2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh
        Pangan dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam, bergizi, dan terjangkau.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi Pangan sesuai dengan
        kewenangannya.

                                                                       Pasal 48
(1) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui:

        a. pengembangan sistem distribusi Pangan yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia secara efektif dan efisien;

        b. pengelolaan sistem distribusi Pangan yang dapat mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan
                tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; dan

        c. perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi Pangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

        Peraturan Pemerintah,

                                                                       Pasal 49
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mewujudkan kelancaran distribusi Pangan dengan

        mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk
        Pangan.
(3) Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana distribusi
        Pangan, terutama Pangan Pokok.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan lembaga distribusi Pangan
        masyarakat.

                                                                   Bagian Ketiga
                                                               Pemasaran Pangan

                                                                       Pasal 50
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada pihak yang

        melakukan pemasaran Pangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan

        menerapkan tata cara pemasaran yang baik.

                                                                 Bagian Keempat
                                                             Perdagangan Pangan

                                                                                                                                                   16/41
   1   2   3   4   5   6   7