Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

c. pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya;
                   dan

          d. peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian
                  lokal.

  (3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.

                                                                        Pasal 64
 (1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib

         menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan
         kandungan Gizi bahan baku Pangan yang digunakan.
 (2) Penerapan tata cara pengolahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
         bertahap berdasarkan jenis Pangan serta jenis dan skala usaha Produksi Pangan.

                                                                        Pasal 65
 (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi

         administratif.
 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

         a. denda;
         b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
         c. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
         d. ganti rugi; dan/atau
         e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 66
Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan
tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                                                        BAB VII
                                                             KEAMANAN PANGAN

                                                                   Bagian Kesatu
                                                                         Umum

                                                                       Pasal 67
(1) Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan

        tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

                                                                                                20/41
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11