Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
(2) Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 68
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di
setiap rantai Pangan secara terpadu.
(2) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan wajib menerapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma,
standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Pasal 69
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi Pangan;
b. pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;
c. pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
d. pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
e. penetapan standar Kemasan Pangan;
f. pemberian jaminan keamanan dan Mutu Pangan; dan
g. jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Bagian Kedua
Sanitasi Pangan
Pasal 70
(1) Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan / atau
peredaran Pangan.
(3) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan standar Keamanan
Pangan.
Pasal 71
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik
yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga Keamanan
Pangan terjamin.
21 / 4 1