Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
kecukupan Gtei;
b. penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat; dan
c. pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam,
bergizi seimbang, bermutu, dan aman.
Bagian Kedua
Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Pasal 60
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan
untuk memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif, dan produktif.
(2) Penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Pasal 61
Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:
a. mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
b. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi aneka ragam Pangan
dengan prinsip Gizi seimbang;
c. meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal; dan
d. mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal.
Pasal 62
Tercapainya penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui
pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang.
Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi
Pasal 63
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat.
(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan m e la lu H |
a. penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan apabila
terjadi kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat;
b. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi
Pangan Olahan tertentu yang diperdagangkan;
19/41