Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Pasal 51
(1) Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan.
(2) Pengaturan Perdagangan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

        a. stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama Pangan Pokok;
        b. manajemen cadangan Pangan; dan
        c. penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat.

                                                                       Pasal 52
(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal

        penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.
(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

        diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

                                                                       Pasal 53
Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

                                                                       Pasal 54
(1) Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi

        administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

        a. denda;
        b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; dan/atau
        c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
        administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

                                                                  Bagian Kelima
                                           Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok

                                                                       Pasal 55
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen

        dan konsumen,
(2) Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk

        melindungi pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
        mikro dan kecil, serta menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan Pokok.

                                                                                                                                                   17/41
   1   2   3   4   5   6   7   8