Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
Pasal 56
Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
a. penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian Pemerintah;
b. penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai pedoman bagi penjualan Pemerintah;
c. pengelolaan dan pemeliharaan Cadangan Pangan Pemerintah;
d. pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
e. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak pada kepentingan nasional;
f. pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
g. pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
Pasal 57
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan
oleh Pemerintah.
(2) Penentuan harga Pangan Lokal minimum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Keenam
Bantuan Pangan
Pasal 58
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan penyaluran Pangan
Pokok dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik bagi masyarakat miskin, rawan Pangan
dan Gizi, maupun dalam keadaan darurat
(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam
negeri dan kearifan lokal.
BAB VI
KONSUMSI PANGAN DAN GIZI
Bagian Kesatu
Konsumsi Pangan
Pasal 59
Pemerintah dan .Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi
Pangan masyarakat melalui:
a. penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per kapita per tahun sesuai dengan angka
18/41