Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

Pasal 72

Cukup jelas.

                                                                         Pasal 73
Sifat Pangan, antara lain, berupa rasa dan warna Pangan.

              Pasal 74

Cukup jelas.

                                                                          Pasal 75

Ayat(1)

        Huruf a

                 Penggunaan bahan tambahan Pangan dalam produk Pangan yang tidak mempunyai risiko
                 terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim digunakan. Namun, penggunaan
                 bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karena
                 merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.

        Huruf b

                 Cukup jelas.

Ayat(2)

        Cukup jelas.

              Pasal 76

Cukup jelas.

                                                                          Pasal 77
Ayat (1)

        Cukup jelas.
Ayat(2)

        Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses
        Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan ja d flH
        Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan
        tambahan Pangan.
Ayat(3)

        Cukup jelas.
A y a t(4)

                                                                                                        15/24
   10   11   12   13   14   15   16   17