Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Sifat Pangan, antara lain, berupa rasa dan warna Pangan.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat(1)
Huruf a
Penggunaan bahan tambahan Pangan dalam produk Pangan yang tidak mempunyai risiko
terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim digunakan. Namun, penggunaan
bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal tidak dibenarkan karena
merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses
Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan ja d flH
Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan
tambahan Pangan.
Ayat(3)
Cukup jelas.
A y a t(4)
15/24