Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

Cukup jelas.

              Pasal 57

Cukup jelas.

              Pasal 58

Cukup jelas.

              Pasal 59

Huruf a

Yang dimaksud dengan "angka kecukupan Gizi" adalah besarnya zat Gizi yang diperlukan oleh
perseorangan dalam satu populasi untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

              Pasal 60

Cukup jelas.

              Pasal 61

Cukup jelas.

                                                                           Pasal 62

Pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang, antara lain, diukur dengan berpedoman pada Gizi
seimbang.

                                                                            Pasal 63

Ayat (1)
        Yang dimaksud dengan "status Gizi" adalah suatu keadaan tubuh yang diakibatkan oleh keseimbangan
        antara asupan zat Gizi dan kebutuhannya. Keseimbangan tersebut dapat dilihat dari variabel
        pertumbuhan, yaitu berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan, dan panjang
        tungkai.

A y a t(2)

        Cukup jelas.

A y a t(3)

                                                                                           12/24
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17