Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Huruf a
Yang dimaksud dengan "angka kecukupan Gizi" adalah besarnya zat Gizi yang diperlukan oleh
perseorangan dalam satu populasi untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang, antara lain, diukur dengan berpedoman pada Gizi
seimbang.
Pasal 63
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "status Gizi" adalah suatu keadaan tubuh yang diakibatkan oleh keseimbangan
antara asupan zat Gizi dan kebutuhannya. Keseimbangan tersebut dapat dilihat dari variabel
pertumbuhan, yaitu berat badan, tinggi badan/panjang badan, lingkar kepala, lingkar lengan, dan panjang
tungkai.
A y a t(2)
Cukup jelas.
A y a t(3)
12/24