Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Cukup jelas.

                                                                          Pasal 64

Ayat (1)

       Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan untuk konsumsi bagi kelompok
       tertentu, misalnya, formula untuk bayi, Pangan yang diperuntukkan ibu hamil atau menyusui, Pangan
        khusus bagi penderita penyakit tertentu, atau Pangan Olahan lain yang mempunyai pengaruh besar
       terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia.

Ayat(2)

       Cukup jelas.

              Pasal 65

Cukup jelas.

              Pasal 66

Cukup jelas.

              Pasal 67

Cukup jelas.

                                                                           Pasal 68

Ayat(1)

        Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi,
        pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari
        produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap
        dikonsumsi.

        Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus
        dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.

A y a t(2)

        Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan
        berbasis analisis risiko.

        Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan
        transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi
        risiko.

Ayat(3)

        Cukup jelas.

A y a t(4)

        Cukup jelas.

                        13/24
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17