Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
Cukup jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan untuk konsumsi bagi kelompok
tertentu, misalnya, formula untuk bayi, Pangan yang diperuntukkan ibu hamil atau menyusui, Pangan
khusus bagi penderita penyakit tertentu, atau Pangan Olahan lain yang mempunyai pengaruh besar
terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi,
pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari
produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap
dikonsumsi.
Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus
dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.
A y a t(2)
Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan
berbasis analisis risiko.
Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan
transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi
risiko.
Ayat(3)
Cukup jelas.
A y a t(4)
Cukup jelas.
13/24