Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
Cukup je las.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "kemasan akhir Pangan" adalah kemasan yang digunakan untuk mengemas
produk Pangan pada tahap akhir proses atau kegiatan produksi yang siap diperdagangkan.
A y a t(2)
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan" adalah spesifikasi atau
persyaratan teknis yang dibakukan tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, misalnya, bentuk,
warna, rasa, bau, atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait. Standar Keamanan Pangan
16/24