Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

Cukup je las.

               Pasal 78

Cukup jelas.

               Pasal 79

Cukup jelas.

               Pasal 80

Cukup jelas.

               Pasal 81

Cukup jelas.

               Pasal 82

Cukup jelas.

               Pasal 83

Cukup jelas.

                                                                           Pasal 84
Ayat(1)

        Yang dimaksud dengan "kemasan akhir Pangan" adalah kemasan yang digunakan untuk mengemas
        produk Pangan pada tahap akhir proses atau kegiatan produksi yang siap diperdagangkan.
A y a t(2)
        Cukup jelas.

               Pasal 85

Cukup jelas.

                                                                            Pasal 86
Ayat(1)

        Yang dimaksud dengan "standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan" adalah spesifikasi atau
        persyaratan teknis yang dibakukan tentang Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, misalnya, bentuk,
        warna, rasa, bau, atau komposisi yang disusun berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan
        perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspek lain yang terkait. Standar Keamanan Pangan

                                                                                                                                                 16/24
   11   12   13   14   15   16   17