Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "stabilisasi pasokan Pangan Pokok" adalah upaya yang dilakukan.
Pemerintah untuk menjaga Ketersediaan Pangan Pokok, antara lain, melalui Cadangan Pangan
Pemerintah.
Yang dimaksud dengan "stabilisasi harga Pangan Pokok" adalah upaya yang dilakukan Pemerintah
untuk menjaga kestabilan harga Pangan Pokok, antara lain, melalui operasi pasar, kebijakan tarif,
kuota impor, Bantuan Pangan, dan/atau distribusi Pangan bersubsidi untuk kelompok masyarakat
tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Yang dimaksud dengan "menimbun" adalah menyimpan melebihi batas yang diperbolehkan dengan maksud
untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal dan atau melambung
tinggi.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
11 / 2 4