Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

Pasal 32

Cukup jelas.

              Pasal 33

Cukup jelas.

              Pasal 34

Cukup jelas.

              Pasal 35

Cukup jelas.

              Pasal 36

Cukup jelas.

                                                                           Pasal 37

Ayat (1)

        Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang
        memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama,
        keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.

A y a t(2)

        Cukup jelas.

              Pasal 38

Cukup jelas.

              Pasal 39

Cukup jelas.

              Pasal 40

Cukup jelas.

              Pasal 41

Cukup jelas.

                        9/24
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14