Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, antara lain Pangan yang
memenuhi persyaratan halal bagi umat Islam atau Pangan yang dilarang dikonsumsi menurut agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat di Indonesia.
A y a t(2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
9/24