Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

sumber kekayaan alam di Indonesia ini memang sangat sulit untuk dikendalikan
karena lokasinya tersebar sangat luas di seluruh wilayah Nusantara. Hal ini
disebabkan oleh timbulnya biaya-biaya transaksi (biaya pemantauan,
enforcement) dari klaim (claim) negara atas sumberdaya alam tersebut sangat
mahal, sehingga dalam prakteknya tidak mungkin dapat diwujudkan.

     Dengan demikian, keberadaan sumber kekayaan alam tersebut mengalami
‘semacam akses terbuka’ (quasi-openaccess resources) yang semua pihak
dapat memaksimumkan keuntungan dari sumberdaya tersebut, sedangkan
tidak satupun mau memelihara kelestariannya, sehingga pada akhirnya akan
mengalami degradasi, seperti yang diramalkan oleh Garrett Hardin pada tahun
1968 sebagai kejadian apa yang dia istilahkan sebagai “the Tragedy of
Commons”,23 yang lebih merujuk kepada pengelolaan sumber kekayaan alam
yang bersifat “Open Access.”

    Kertas karya ini juga meninjau karya dari Abdurrahman, yang lebih memberi
fokus kepada isu sumber kekayaan alam dan pembangunan berkelanjutan,24
dia juga merujuk pandangan Sony Keraf tentang dua penyebab kegagalan
penerapan konsep pembangunan yang berkelanjutan dalam pengelolaan
sumber kekayaan alam. Penyebab pertama dari kegagalan
mengimplementasikan paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut
adalah, paradigma tersebut kurang dipahami sebagai memuat prinsip-prinsip
kerja yang menentukan dan menjiwai seluruh proses pembangunan.
Paradigma ini tidak dipahami sebagai bentuk prinsip pokok politik
pembangunan itu sendiri. Pada akhir cita-cita yang dituju dan ingin diwujudkan
dibalik paradigma tersebut tidak tercapai. Karena, prinsip politik pembangunan
yang seharusnya menuntut pemerintah dan semua pihak lainnya dalam
rancang dan mengimplementasikan pembangunan tidak dipatuhi dengan kata
lain, paradigma pembangunan berkelanjutan harus dipahami sebagai etika

23 Garrett Hardin, 1968, The Tragedy of the Commons, Science, New Series, Vol. 162, No.
3859, pp. 1243-1248.
24Abdurrahman, 2003, Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Indonesia, Makalah dalam Seminar Penegakan Hukum dalam Era Pembangunan Berkelanjutan
Oleh Badan Pembinaan Hukum nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
   10   11   12   13   14   15   16   17