Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

                   2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
                       Lingkungan Hidup;

                  3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan
                  4) UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok

                       Agraria.

9. Landasan Teori
         l l Teori tentang Pembangunan

              Mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pembangunan akan
         memicu banyak perspektif yang bisa saling diperdebatkan. Karena ada
         cukup banyak disiplin ilmu yang akan muncul dengan pendapatnya
         masing-masing untuk mengartikan kata pembangunan. Sejauh ini
         serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah berkembang, mulai
         dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan
         Marxis, pandangan modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama
         modernisasi memperkaya ulasan pendahuluan pembangunan sosial,
         hingga pembangunan berkelanjutan. Namun, ada tema-tema pokok
         yang selalu menjadi substansi perhatian di dalamnya.

             Salah satu pandangan menarik yang cukup relevan dan mewakili
         pemaknaan pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan
         sumber kekayaan alam, penulis merujuk pandangan Nugroho dan
         Rochmin Dahuri dalam memaknai pembangunan, yakni yang dapat
         diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif
         yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk
         memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.13 Dari
         definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa terdapat substansi pertama,
         yakni koordinasi, yang berimplikasi pada perlunya suatu kegiatan

13 Iwan Nugroho, Rochmin Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi Sosial
dan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15