Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
24
2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah; dan
4) UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria.
9. Landasan Teori
l l Teori tentang Pembangunan
Mendefinisikan apa yang dimaksud dengan pembangunan akan
memicu banyak perspektif yang bisa saling diperdebatkan. Karena ada
cukup banyak disiplin ilmu yang akan muncul dengan pendapatnya
masing-masing untuk mengartikan kata pembangunan. Sejauh ini
serangkaian pemikiran tentang pembangunan telah berkembang, mulai
dari perspektif sosiologi klasik (Durkheim, Weber, dan Marx), pandangan
Marxis, pandangan modernisasi oleh Rostow, strukturalisme bersama
modernisasi memperkaya ulasan pendahuluan pembangunan sosial,
hingga pembangunan berkelanjutan. Namun, ada tema-tema pokok
yang selalu menjadi substansi perhatian di dalamnya.
Salah satu pandangan menarik yang cukup relevan dan mewakili
pemaknaan pembangunan dalam kaitannya dengan pengelolaan
sumber kekayaan alam, penulis merujuk pandangan Nugroho dan
Rochmin Dahuri dalam memaknai pembangunan, yakni yang dapat
diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif
yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk
memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.13 Dari
definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa terdapat substansi pertama,
yakni koordinasi, yang berimplikasi pada perlunya suatu kegiatan
13 Iwan Nugroho, Rochmin Dahuri, 2004, Pembangunan Wilayah: Perspektif Ekonomi Sosial
dan Lingkungan, LP3ES, Jakarta.