Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
Strategi pertama yang juga terkait dengan peningkatan nilai tambah
ini sebetulnya juga telah disebutkan di dalam UU No.4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara. Kemudian ditindaklanjuti dengan Permen ESDM Nomor 07
Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral jo. Permen ESDM No. 11 tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07
Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Peraturan tersebut merupakan produk hukum yang dibuat dalam
rangka mengendalikan produksi mineral guna menjaga sumber daya
mineral nasional dari eksploitasi berlebihan untuk keperluan ekspor.
Namun pelaksanaannya tetap harus dikawal agar tidak mengalami
distorsi di lapangan, karena setelah empat tahun diundangkannya
Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, realisasi
peningkatan nilai tambah masih bisa dianggap jauh dari harapan. Selain
itu, juga penting untuk melihat dinamika yang ada dan
menindaklanjutinya dengan regulasi yang lebih implementatif di tingkat
lapangan.
b. Strategi II: Melaksanakan Pembuatan dan Pelaksanaan Kebijakan
secara Konsisten
Strategi kedua ini bertujuan untuk mensinkronisasi berbagai tata
aturan dan kebijakan agar dapat dilakukan secara konsisten dan saling
mendukung. Dengan dibuatnya strategi ini, diharapkan akan terwujud
iklim usaha pertambanganyang lebih kondusif dengan hadirnya
kepastian dalam berusaha. Para investor dan pengusaha pertambangan
harus diberi kemudahan untuk melakukan usahanya antara lain dengan
adanya kepastian hukum yang dapat menjadi rujukan ketika terjadi
permasalahan atau sengketa di lapangan. Selain itu, yang juga pernting