Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

          Strategi pertama yang juga terkait dengan peningkatan nilai tambah
     ini sebetulnya juga telah disebutkan di dalam UU No.4 Tahun 2009
     tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP No. 23 Tahun
     2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
     Batubara. Kemudian ditindaklanjuti dengan Permen ESDM Nomor 07
     Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
     Pengolahan dan Pemurnian Mineral jo. Permen ESDM No. 11 tahun
     2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07
    Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan
     Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

         Peraturan tersebut merupakan produk hukum yang dibuat dalam
    rangka mengendalikan produksi mineral guna menjaga sumber daya
    mineral nasional dari eksploitasi berlebihan untuk keperluan ekspor.
    Namun pelaksanaannya tetap harus dikawal agar tidak mengalami
    distorsi di lapangan, karena setelah empat tahun diundangkannya
    Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, realisasi
    peningkatan nilai tambah masih bisa dianggap jauh dari harapan. Selain
    itu, juga penting untuk melihat dinamika yang ada dan
    menindaklanjutinya dengan regulasi yang lebih implementatif di tingkat
    lapangan.

b. Strategi II: Melaksanakan Pembuatan dan Pelaksanaan Kebijakan
    secara Konsisten

         Strategi kedua ini bertujuan untuk mensinkronisasi berbagai tata
    aturan dan kebijakan agar dapat dilakukan secara konsisten dan saling
    mendukung. Dengan dibuatnya strategi ini, diharapkan akan terwujud
    iklim usaha pertambanganyang lebih kondusif dengan hadirnya
    kepastian dalam berusaha. Para investor dan pengusaha pertambangan
    harus diberi kemudahan untuk melakukan usahanya antara lain dengan
    adanya kepastian hukum yang dapat menjadi rujukan ketika terjadi
    permasalahan atau sengketa di lapangan. Selain itu, yang juga pernting
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10