Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

86

          adalah mengharmonisasi hubungan antar sektor pemerintah yang
          bertugas untuk memberi pelayanan terkait dengan industri
          pertambangan.

              Hal ini dimaksudkan untuk merespons berbagai permasalahan yang
         timbul di lapangan antara lain masukan dari Komite Kerja Asosiasi Lintas
         Tambang yang meminta agar pemerintah segera mengambil langkah
         yang tepat untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan UU No 4
         Tahun 2009 tentang Minerba.53 Karena bagaimana pun juga,
         kekurangjelasan dalam implementasi UU Minerba akan menimbulkan
         berbagai penafsiran yang tidak perlu dan dapat memicu meningkatnya
         biaya-biaya birokrasi yang bermuara pada terjadinya praktek korupsi dan
         penyalahgunaan wewenang. Dengan dilakukannya strategi ini, maka
         birokrasi Indonesia juga dapat mendukung sepenuhnya pengelolaan
         SKA yang dapat memajukan perekonomian nasional.

     c. Strategi III: Meningkatkan Kemandirian dalam Pengelolaan SKA

              Strategi ketiga ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai
         bangsa yang mandiri, terutama dalam pengelolaan SKA. Hal ini sesuai
         dengan amanat UUD 1945 Pasal 33, bahwa kekayaan alam yang ada
         dalam wilayah NKRI harus digunakan sebesar-besarnya untuk
         kemakmuran rakyat. SKA tersebut juga harus bisa dikelola dan
         diusahakan oleh bangsa Indonesia sendiri. Dalam keadaan ketika
         bangsa Indonesia belum mempu mengelolanya sendiri seperti saat ini,
         founding fathers kita mengingatkan Pemerintah RI agar tidak
         memaksakan diri untuk mengusahakannya dengan mempersilahkan
         perusahaan asing melakukan eksploitasi. Karena dikhawatirkan akan
         terjadi dominasi SKA milik bangsa Indonesia oleh kepentingan pemodal53

53 Muhammad Faizin Adi Permana, 2013, Disharmoni regulasi pertambangan dikeluhkan pelaku
usaha, diunduh dari http://ekbis.sindonews.com/read/2013/04/15/34/738104/disharmoni-
reaulasi-pertambanaan-dikeluhkan-pelaku-usaha. terakhir diakses pada 15 Mei 2013, pk 11:29
WIB.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11