Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
90
menahan kecenderungan ekspor bahan mentah SKA. Komoditas
mineral tersebut antara lain adalah nikel, tembaga, emas, perak,
timah, timbal, kromium, molibdenum, platinum, bauksit, bijih besi,
pasir besi, mangan, dan antimonium. Pengaturan bea masuk
tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam
negeri dan selanjutnya meningkatkan pemasukan devisa
Indonesia melalui ekspor barang jadi atau setengah jadi;
6) Pemerintah mengoordinasikan K/L termasuk BUMN di bawahnya
untuk bersinergi dalam memanfaatkan SKA Indonesia, terutama
dalam pemanfaatan komoditas gas. Pemerintah akan
memberikan jaminan pasokan untuk memenuhi kebutuhan
industri nasional terlebih dahulu, sebelum mengekspornya ke luar
negeri. Pemerintah akan menyelesaikan kerumitan pengaturan
tata niaga gas yang selama ini membuat para pelaku industri
nasional menghadapi kesimpangsiuran. Ditegaskan bahwa gas ini
merupakan nyawa industri, sehingga wajib diutamakan
pemenuhan untuk kebutuhan dalam negeri;
7) Untuk mendukung upaya yang diambil di poin sebelumnya,
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan
stimulus fiskal untuk mendapatkan harga gas yang lebih
ekonomis untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri.
Pemerintah juga melalui Perusahaan BUMN terkait akan
mengurangi inefisiensi yang saat ini masih sangat menghambat
terkait fasilitas distribusi gas. Dalam hal ini pemerintah akan
melibatkan BUMN dan mengundang pihak swasta untuk
mengembangkan infrastruktur berupa jaringan pipa untuk
penyaluran gas ke lokasi kompleks industri menurut prioritas
pengembangan industri yang telah dibuat oleh pemerintah.
8) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan
Kementerian Perdagangan harus mulai mengubah struktur