Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

90

     menahan kecenderungan ekspor bahan mentah SKA. Komoditas
     mineral tersebut antara lain adalah nikel, tembaga, emas, perak,
     timah, timbal, kromium, molibdenum, platinum, bauksit, bijih besi,
     pasir besi, mangan, dan antimonium. Pengaturan bea masuk
     tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam
     negeri dan selanjutnya meningkatkan pemasukan devisa
     Indonesia melalui ekspor barang jadi atau setengah jadi;

6) Pemerintah mengoordinasikan K/L termasuk BUMN di bawahnya
     untuk bersinergi dalam memanfaatkan SKA Indonesia, terutama
     dalam pemanfaatan komoditas gas. Pemerintah akan
     memberikan jaminan pasokan untuk memenuhi kebutuhan
     industri nasional terlebih dahulu, sebelum mengekspornya ke luar
     negeri. Pemerintah akan menyelesaikan kerumitan pengaturan
    tata niaga gas yang selama ini membuat para pelaku industri
     nasional menghadapi kesimpangsiuran. Ditegaskan bahwa gas ini
     merupakan nyawa industri, sehingga wajib diutamakan
     pemenuhan untuk kebutuhan dalam negeri;

7) Untuk mendukung upaya yang diambil di poin sebelumnya,
     Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan
    stimulus fiskal untuk mendapatkan harga gas yang lebih
    ekonomis untuk pemenuhan kebutuhan industri dalam negeri.
     Pemerintah juga melalui Perusahaan BUMN terkait akan
    mengurangi inefisiensi yang saat ini masih sangat menghambat
    terkait fasilitas distribusi gas. Dalam hal ini pemerintah akan
    melibatkan BUMN dan mengundang pihak swasta untuk
    mengembangkan infrastruktur berupa jaringan pipa untuk
    penyaluran gas ke lokasi kompleks industri menurut prioritas
    pengembangan industri yang telah dibuat oleh pemerintah.

8) Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perindustrian dan
    Kementerian Perdagangan harus mulai mengubah struktur
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15