Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
87
asing, dan bangsa Indonesia semakin jauh dari pengamalan amanat
UUD 1945, khususnya Pasal 33.
d. Strategi IV: Memberantas Praktek Korupsi dan Penyalahgunaan
Wewenang
KPK sadar bahwa upaya pencegahan sama pentingnya dengan
upaya penindakan. Pengalaman bangsa ini dalam melakukan
pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa sudah sejak lama
pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai lembaga dibentuk
akan tetapi masih saja kurang optimal. Salah satu penyebabnya adalah
kurangnya optimalisasi fungsi pencegahan yang dilakukan. Salah satu
upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan membenahi sistem
pada lembaga Negara dan Pemerintah yang berpotensi korupsi.
KPK telah melakukan Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan
Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian
Kehutanan pada tahun 2010. KPK melihat bahwa sektor kehutanan
mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Total luas
kawasan hutan mencapai 120.000.000 ha, meliputi 70% wilayah darat
Indonesia. Tekanan populasi yang mencapai 240.271.000 jiwa dengan
pertumbuhan 1,13%, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,2% per
tahun per tahun mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. 1 Sisa
wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi
kebutuhan sektor-sektor lain.
Karena itu, peluang tumpang tindihnya kawasan kehutanan dengan
sektor-sektor non kehutanan sangat besar. Sengketa lahan/kawasan
dengan demikian menjadi fenomena yang terus berulang dari tahun ke
tahun. Persoalan ini meyebabkan tidak hanya terganggunya peri
kehidupan bangsa Indonesia yang sebagian besar (dari 31 ribu desa
sedikit banyak menggantungkan hidupnya interaksi dengan hutan),
tetapi juga kepada komitmen nasional untuk membantu pengurangan
emisi hingga 41%.