Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

87

    asing, dan bangsa Indonesia semakin jauh dari pengamalan amanat
    UUD 1945, khususnya Pasal 33.

d. Strategi IV: Memberantas Praktek Korupsi dan Penyalahgunaan
    Wewenang

         KPK sadar bahwa upaya pencegahan sama pentingnya dengan
    upaya penindakan. Pengalaman bangsa ini dalam melakukan
    pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa sudah sejak lama
    pemberantasan korupsi dilakukan dengan berbagai lembaga dibentuk
    akan tetapi masih saja kurang optimal. Salah satu penyebabnya adalah
    kurangnya optimalisasi fungsi pencegahan yang dilakukan. Salah satu
    upaya pencegahan yang dilakukan adalah dengan membenahi sistem
    pada lembaga Negara dan Pemerintah yang berpotensi korupsi.

         KPK telah melakukan Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan
    Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kementerian
    Kehutanan pada tahun 2010. KPK melihat bahwa sektor kehutanan
    mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional. Total luas
    kawasan hutan mencapai 120.000.000 ha, meliputi 70% wilayah darat
    Indonesia. Tekanan populasi yang mencapai 240.271.000 jiwa dengan
    pertumbuhan 1,13%, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata 4,2% per
    tahun per tahun mengakibatkan konflik dalam penggunaan ruang. 1 Sisa
    wilayah darat non kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi
    kebutuhan sektor-sektor lain.

         Karena itu, peluang tumpang tindihnya kawasan kehutanan dengan
    sektor-sektor non kehutanan sangat besar. Sengketa lahan/kawasan
    dengan demikian menjadi fenomena yang terus berulang dari tahun ke
   tahun. Persoalan ini meyebabkan tidak hanya terganggunya peri
    kehidupan bangsa Indonesia yang sebagian besar (dari 31 ribu desa
    sedikit banyak menggantungkan hidupnya interaksi dengan hutan),
   tetapi juga kepada komitmen nasional untuk membantu pengurangan
    emisi hingga 41%.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12