Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian
Perindustrian mendorong peningkatan kandungan nilai tambah
terhadap SKA kita. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan
industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri
untuk mengubah bahan-bahan mentah mineral logam dan non
logam menjadi bahan setengah jadi atau bahkan menjadi bahan
yang final. Dalam waktu yang sama, Pemerintah juga mewajibkan
setiap industri tambang agar membuat fasilitas smelter secara
sendiri atau bersama-sama untuk mengolah dan memurnikan
hasil tambangnya sebelum menjualnya ke pasar luar negeri;
3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya mendorong
berkembangnya industri oil synthetic dan clean-coal technology,
serta industri peningkatan mutu batubara (upgraded brown coal),
pencairan batubara (coal liquefaction) dan gasifikasi batubara
(coal gasification). Hal ini dilakukan untuk mengembangkan
sumber energS alternatif yang dapat diperoleh dengan
mengoptimalkan sumber bahan baku lain yang kita miliki.
4) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mendorong
meningkatkan produksi uap panas bumi melalui kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Kementerian Keuangan
mengambil peran dengan menyediakan insentif khusus guna
meningkatkan nilai keekonomian pengusahaan panas bumi dan
mendorong/ pemanfaatannya sebagai pengganti penggunaan
batu bara untuk pembangkit tenaga listrik. Dalam hal ini, jaminan
pembelian hasil produksi panas bumi oleh BUMN khususnya oleh
Perusahaan Listrik Negara sebagai konsumen juga menjadi
sangat penting;
5) Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengimplementasikan bea
keluar sebesar 20% atas jenis-jenis komoditas mineral yang
memiliki nilai tinggi sebagai program yang disiapkan untuk