Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

2) Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama Kementerian
     Perindustrian mendorong peningkatan kandungan nilai tambah
     terhadap SKA kita. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan
     industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri
     untuk mengubah bahan-bahan mentah mineral logam dan non
     logam menjadi bahan setengah jadi atau bahkan menjadi bahan
    yang final. Dalam waktu yang sama, Pemerintah juga mewajibkan
    setiap industri tambang agar membuat fasilitas smelter secara
    sendiri atau bersama-sama untuk mengolah dan memurnikan
     hasil tambangnya sebelum menjualnya ke pasar luar negeri;

3) Pemerintah melalui Kementerian ESDM berupaya mendorong
     berkembangnya industri oil synthetic dan clean-coal technology,
    serta industri peningkatan mutu batubara (upgraded brown coal),
    pencairan batubara (coal liquefaction) dan gasifikasi batubara
     (coal gasification). Hal ini dilakukan untuk mengembangkan
    sumber energS alternatif yang dapat diperoleh dengan
    mengoptimalkan sumber bahan baku lain yang kita miliki.

4) Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM mendorong
    meningkatkan produksi uap panas bumi melalui kegiatan
    eksplorasi dan eksploitasi panas bumi. Kementerian Keuangan
    mengambil peran dengan menyediakan insentif khusus guna
    meningkatkan nilai keekonomian pengusahaan panas bumi dan
    mendorong/ pemanfaatannya sebagai pengganti penggunaan
    batu bara untuk pembangkit tenaga listrik. Dalam hal ini, jaminan
    pembelian hasil produksi panas bumi oleh BUMN khususnya oleh
    Perusahaan Listrik Negara sebagai konsumen juga menjadi
    sangat penting;

5) Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengimplementasikan bea
    keluar sebesar 20% atas jenis-jenis komoditas mineral yang
    memiliki nilai tinggi sebagai program yang disiapkan untuk
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14