Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
23
pelanggaran prinsip-prinsip etika dan agama-Semitisme dan
pelanggaran norma Hukum Internasional dan Piagam PBB. Telah
diwaspadai oleh Yordania keseriusan ekstremisme agama dan
terorisme waktu yang lama dan merasakan pahitnya dalam korban
kehilangan jiwa para syuhada sebagai akibat dari tindakan ilegal dan
tidak manusiawi dilakukan oleh para ekstremis dan teroris dan
membuat langkah besar dalam perang melawan terorisme
khususnya mengembangkan teks-teks legislatif untuk melayani
sebagai katup pengaman untuk melindungi masyarakat Yordania
dari ancaman ekstremisme dan terorisme, Yordania telah mengambil
beberapa langkah dan mekanisme untuk mengaktifkan upaya untuk
menyelamatkan keamanan negara, masyarakat dan warga negara.
Legislasi Yordania telah berperan serta dalam menghadapi
kejahatan terorisme dan telah mengeluarkan beberapa undang-
undang sejalan dengan konvensi internasional yang telah
mempengaruhi usia undang-undang ini serta sejalan terus dengan
berkembangnya keseriusan kejahatan ini, yang mengenai ketentuan
tindak pidana terorisme dimulai dalam Undang-undang Pidana,
untuk Pencegahan Terorrsme Undang-Undang Nomor 55 tahun
2006 sebagai independen secara hukum, adalah sebagai berikut:
1) Undang-undang Pidana No 16 tahun 1960
Dikutip sesuai ketentuan legislasi Yordania tentang
terorisme pada bab kedua dari bagian pertama dari buku
kedua, adalah definisi tindakan teroris. Undang-undang
Pidana diumumkan pada tahun 1960, dalam sebuah naskah
147 dari Undang-Undang menyatakan sebagai berikut :
mengacu pada tindakan teroris semua tindakan yang
bertujuan untuk menciptakan kepanikan dan dengan sarana
peralatan bahan peledak, bahan mudah terbakar, produk-
produk beracun atau faktor dibakar dan epidemiologi atau
bakteriologi yang akan terjadi membahayakan umum.
Setelah dunia berturut-turut dengan peristiwa yang
pernah dilihat dan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok