Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
25
administrasi dengan penjara, baik pada bank maupun pada
lembaga lainnya karena mengetahui sifat pekerjaan yang dia
lakukan.15
Yordania telah bergabung dengan Konvensi
Pemberantasan Pendanaan Terorisme yang diselenggarakan
pada tahun 1999, di mana diratifikasi oleh Kerajaan
berdasarkan UU No 83 sementara tahun 2003, dalam
paragraf kedua Pasal 148 Pelanggaran teroris tindakan
legislator yang memberatkan dengan membuat hukuman
setidaknya lima tahun.
Tindakan teroris merupakan langkah tinggi, ditandai
dengan hukuman keras terhadap pelaku, dan harus
memastikan bahwa keadaan kenaikan tindakan terhadap
status suatu aksi teroris. Hukuman berat kejahatan teroris
yang ditetapkan dalam alinea 'keempat Pasal 148 dan
menghilangkan hukuman mati dalam salah satu kasus berikut:
a) Jika tindakan menyebabkan kematian seorang
manusia.
b) Jika tindakan menyebabkan pembongkaran
bangunan secara keseluruhan atau sebagian baik
satu orang atau lebih.
c) Jika tindakan tersebut dilakukan dengan
menggunakan bahan peledak produk atau meradang
atau beracun atau Holocaust epidemiologi atau
kuman, bahan kimia atau radiologi atau serupa.
2) Undang-undang No 55 tahun 2006 tentang
Pencegahan Terorisme
Dalam lingkup konfrontasi legislatif Yordania terorisme
mengeluarkan pencegahan terorisme UU No 55 tahun 2006
serta pengenalan amandemen ketentuan Kode Undang-
Undang Hukum Pidana diubah Nomor 16 tahun 2007 sejalan
15 www. Lawjo. Net. diunduh Rabu 15 Mei 2013