Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
27
melaporkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan teroris.
Pencegahan UU Terorisme dalam teks Pasal 8
sebagai pengadilan keamanan negara kompeten untuk
mempertimbangkan kejahatan yang terkandung di dalamnya.
Menurut pendapat penulis Legislasi Yordania telah
mengadopsi dalam memerangi kejahatan ekstremisme dan
terorisme sebagai berikut:
a) Legislasn Yordania mengadopsi hukuman
gradien dalam memerangi terorisme dan kejahatan
yang mengarah ke hukuman mati adalah hukuman
seberat mungkin diarahkan ke manusia.
b) Hukum Yordania termasuk pengecualian untuk
setiap pelaporan gerakan teroris tidak dilakukan
sebelum proses implementasi, sehingga memberikan
insentif bagi banyak orang kembali ke jalan pertobatan
dan reformasi.
c) Legislasi Yordania memilih pengadilan yang
berwenang untuk mempertimbangkan kejahatan teroris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bahwa
pengadilan keamanan negara yang berwenang untuk
mengadili kejahatan terhadap keamanan negara dan
ini adalah metode yang paling canggih saat berlakunya
Undang-Undang.
d) Pemerintah Yordania belum membicarakan
kompensasi/jaminan asuransi bagi mereka yang
menjadi korban sebagai akibat dari aksi teroris, tidak
adanya rasa kepuasan dan pencapaian keadilan sosial.
e) Yordania merespon kebijakan legislatif dengan
persyaratan kecepatan dan upaya internasional untuk
memerangi ekstremisme religius.
Atas dasar di atas bahwa posisi legislasi Yordania
adalah sejalan dan konsisten dengan persyaratan perang
melawan terorisme internasional, di mana untuk mengubah