Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

27

  melaporkan informasi yang berkaitan dengan kegiatan teroris.
           Pencegahan UU Terorisme dalam teks Pasal 8

  sebagai pengadilan keamanan negara kompeten untuk
  mempertimbangkan kejahatan yang terkandung di dalamnya.
  Menurut pendapat penulis Legislasi Yordania telah
 mengadopsi dalam memerangi kejahatan ekstremisme dan
 terorisme sebagai berikut:

          a) Legislasn Yordania mengadopsi hukuman
          gradien dalam memerangi terorisme dan kejahatan
          yang mengarah ke hukuman mati adalah hukuman
          seberat mungkin diarahkan ke manusia.
          b) Hukum Yordania termasuk pengecualian untuk
          setiap pelaporan gerakan teroris tidak dilakukan
          sebelum proses implementasi, sehingga memberikan
          insentif bagi banyak orang kembali ke jalan pertobatan
          dan reformasi.
         c) Legislasi Yordania memilih pengadilan yang
         berwenang untuk mempertimbangkan kejahatan teroris
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bahwa
         pengadilan keamanan negara yang berwenang untuk
         mengadili kejahatan terhadap keamanan negara dan
         ini adalah metode yang paling canggih saat berlakunya
         Undang-Undang.
         d) Pemerintah Yordania belum membicarakan
         kompensasi/jaminan asuransi bagi mereka yang
         menjadi korban sebagai akibat dari aksi teroris, tidak
         adanya rasa kepuasan dan pencapaian keadilan sosial.
         e) Yordania merespon kebijakan legislatif dengan
         persyaratan kecepatan dan upaya internasional untuk
         memerangi ekstremisme religius.
         Atas dasar di atas bahwa posisi legislasi Yordania
adalah sejalan dan konsisten dengan persyaratan perang
melawan terorisme internasional, di mana untuk mengubah
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14