Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
24
teroris, telah membatalkan teks Pasal 147 yang terkandung
dalam UU No 61 tahun 1960, memasukkan amandemen ayat
3, 4 dan 5 Pasal 148 serta penggantian teks pasal 149
dengan tawaran teks baru dengan gambaran pidana,
terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman
penggunaan apapun motif terletak dalam pelaksanaan
pekerjaan secara individual maupun kolektif, untuk
menganggu ketertiban umum atau membahayakan
keselamatan masyarakat dan risiko keamanan, memberikan
horor di antara orang-orang dan mengintimidasi atau
mengekspos kehidupan dan keamanan mereka dalam bahaya
atau membahayakan lingkungan atau fasilitas umum atau
fasilitas pribadi, misi internasional dan diplomatik atau
pekerjaan apapun, menangkap atau membahayakan risiko
sumber daya nasional atau menonaktifkan penerapan
Ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Legislasi Yordania telah memperluas definisi kejahatan
terorisme dan mencoba mendefinisikan dengan tambahan
kriminalisasi, dan telah berhasil memasukan undang-undang
melalui definisi kejahatan terorisme dengan menggabungkan
dampak psikologis terhadap pengenalan terror atau ketakutan
dan mempengaruhi output fisik dari aksi teroris. Untuk ini dan
melalui Pasal 147 Yordania, Undang-undang Pidana dapat
disimpulkan tentang kriminalisasi dan hukuman.14
Berurusan dengan uang yang mencurigakan dan
hubungannya dengan kegiatan teroris, sebagai legislasi
Yordania telah ditimbulkan tindakan apapun dengan salah
satu bisnis perbankan, khususnya uang deposito yang
dicurigai di bank mahapun di Yordania. Tujuan legislasi ini
untuk mengikutsertakan masyarakat dalam mencegah
pendanaan terorisme. Legislasi telah menghukum pelaku
kejahatan ini dengan kerja keras, dan menghukum pejabat
14 W W W .Lawjo.net. diunduh Rabu 15 Mei 2013