Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

26

 dengan perkembangan kualitatif dalam kejahatan teroris,
 menampilkan hukum yang efektif dan fleksibilitas dalam hal
 kejahatan konfrontasi konvensional, seperti kejahatan teroris
 menjadi penerbitan Undang-Undang dalam format bahwa
 hukum pidana dalam konsep tahunannya menghukum
 kejahatan setelah fakta, tidak menghukum pekerjaan
 persiapan, tetapi ketika kita berada dalam kaitannya dengan
 kejahatan gravitasi maksimal seperti kejahatan terorisme dan
 penghukuman pekerjaan persiapan khusus dalam kejahatan
terorisme, terutama setelah pemboman berdarah yang
mengguncang Amman pada bulan November 2005, yang
menyebabkan kematian 60 orang, di sini perluasan lingkup
kriminalitas.

          Tahap operasi terorisme pertama kemudian
perencanaan kemudian datang pelaksanaan suatu aksi
teroris, tahap pertama adalah hasutan dasar ekstremisme
intelektual dan agama datang perencanaan setelah
pelaksanaan tujuan ekstremisme ini, dan melalui kebijakan
Yordania untuk memerangi terorisme, Yordania legislator
mengepung aksi teroris dan komponennya, empat fitur utama
hukum ini adalah bahwa unggul sebagai hukum preventif
untuk melawan kejahatan sebelum terjadi.

         Pasal 4 Undang-undang ini telah memperluas hukum
kewenangan Jaksa, dalam hal menyensor menggantikan
tersangka dan gerakannya dan sarana kontak, seperti itu
adalah untuk mencegah tersangka dari bepergian ke luar
negeri, dan pemeriksaan keberadaan orang yang dicurigai
dan reservasi pada hubungannya dengan kegiatannya, dan
dapat mengambil dana yang dicurigai dan dikonfirmasi
sampai dengan Pasal 5 kebutuhan untuk memberitahu
otoritas kewenangan Kejaksaan, dinas keamanan adanya plot
teroris pada Kerajaan atau terhadap warganya atau
kepentingannya di luar negeri, serta keharusan untuk
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13