Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
(Iv)
Jika ada RUU, (selain UUD) disebut kembali ke DPR dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam sebelumnya paragraf dan lulus, untuk kedua kalinya, dengan dua
pertiga dari anggota masing-masing dari Senat dan House of Deputi, harus, dalam
hal ini, akan diundangkan. Jika hukum tidak dikembalikan dengan Royal
persetujuan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (iii) di atas, harus
dianggap sebagai diundangkan dan efektif.Jikasetiap RUU gagal untuk
mendapatkan mayoritas dua pertiga suara, itutidak bisamenjadidisampaikan
kembali dalam sesi yang sama, asalkanituMajelis Nasionalmungkinkembali draft
selama sesi biasa berikutnya.
Pasal 94
ffi
Dalam kasus di manaMajelis Nasional tidak duduk atau dibubarkan, Dewan
Menteri telah, dengan persetujuan dari Raja, kekuasaan untuk mengeluarkan
undang-undang sementara yang mencakup hal-hal yang memerlukan langkah-
langkah yang diperlukan yang mengakui tidak ada penundaanatauyang
mengharuskan pengeluaran mampu penundaan. Hukum sementara seperti itu,
yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan konstitusi, harus memiliki
kekuatan hukum, asalkan ditempatkan sebelum Majelisdiawal sesi berikutnya
dan Majelis dapat menyetujui atau mengamandemen undang-undang tersebut.
Dalam hal penolakan terhadap hukum sementara tersebut, Dewan Menteri,
dengan sanksi Raja, segera menyatakan nulitas mereka, dan dari tanggal
deklarasi sementara seperti hukum akan berhenti berlaku ketentuan bahwa
nulitas tersebut tidak akan mempengaruhi kontrak atau hak yang diperoleh.
(Ii)
Hukum sementara harus memiliki sama berlaku dan berpengaruh sebagai hukum
diumumkan sesuai dengan ayat (ii) Pasal (93) Konstitusi ini.
Pasal 95
(I)
Setiap sepuluh atau lebih Senator atau Deputi dapat mengusulkan undang-
undang. Proposal tersebut harus dirujuk ke panitia yang bersangkutan di
Rumah pendapatnya.JikaRumah adalah pendapat bahwa usulan diterima, maka
harus merujuk kepada Pemerintah untuk penyusunan dalam bentuk rancangan
undang-undang, dan mengirimkannya ke DPR baik selama sama sesi atau sesi
berikut.
(Ii)
Setiap hukum yang diajukan oleh Senator atau Deputi bawah sebelumnya
paragraf dan ditolak oleh salah satu Dewan tidak bolehmenjadidisajikan untuk
kedua kalinya selama samasesi.
Pasal 96
Setiap Senator atau Wakilmungkinpertanyaan alamat atau interpelasi kepada
Menteritentangapa sajaurusan publik, seperti yang diatur dalam Peraturan Internal Senat
atau DPR, sebagai kasusmungkinmenjadi.Tidak ada interpelasi dapat diperdebatkan
sebelum selang delapan hari sejak tanggai' pemberitahuan diterima oleh Menteri, kecuali
kasus adalah mendesak alam dan Menteri setuju untuk mempersingkat iniperiode.
BAB VI
KEHAKIMAN
Pasal 97
Hakim bebas, dan dalam pelaksanaan mereka fungsi peradilan mereka tunduk pada
otoritas selain dari hukum.