Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

(Iv)
          Jika ada RUU, (selain UUD) disebut kembali ke DPR dalam jangka waktu yang
          ditentukan dalam sebelumnya paragraf dan lulus, untuk kedua kalinya, dengan dua
          pertiga dari anggota masing-masing dari Senat dan House of Deputi, harus, dalam
          hal ini, akan diundangkan. Jika hukum tidak dikembalikan dengan Royal
          persetujuan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat (iii) di atas, harus
          dianggap sebagai diundangkan dan efektif.Jikasetiap RUU gagal untuk
          mendapatkan mayoritas dua pertiga suara, itutidak bisamenjadidisampaikan
         kembali dalam sesi yang sama, asalkanituMajelis Nasionalmungkinkembali draft
         selama sesi biasa berikutnya.

Pasal 94

ffi

         Dalam kasus di manaMajelis Nasional tidak duduk atau dibubarkan, Dewan
         Menteri telah, dengan persetujuan dari Raja, kekuasaan untuk mengeluarkan
         undang-undang sementara yang mencakup hal-hal yang memerlukan langkah-
         langkah yang diperlukan yang mengakui tidak ada penundaanatauyang
         mengharuskan pengeluaran mampu penundaan. Hukum sementara seperti itu,
         yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan konstitusi, harus memiliki
         kekuatan hukum, asalkan ditempatkan sebelum Majelisdiawal sesi berikutnya
         dan Majelis dapat menyetujui atau mengamandemen undang-undang tersebut.
         Dalam hal penolakan terhadap hukum sementara tersebut, Dewan Menteri,
         dengan sanksi Raja, segera menyatakan nulitas mereka, dan dari tanggal
         deklarasi sementara seperti hukum akan berhenti berlaku ketentuan bahwa
         nulitas tersebut tidak akan mempengaruhi kontrak atau hak yang diperoleh.

(Ii)
         Hukum sementara harus memiliki sama berlaku dan berpengaruh sebagai hukum
         diumumkan sesuai dengan ayat (ii) Pasal (93) Konstitusi ini.

Pasal 95

(I)

         Setiap sepuluh atau lebih Senator atau Deputi dapat mengusulkan undang-
         undang. Proposal tersebut harus dirujuk ke panitia yang bersangkutan di
         Rumah pendapatnya.JikaRumah adalah pendapat bahwa usulan diterima, maka
         harus merujuk kepada Pemerintah untuk penyusunan dalam bentuk rancangan
         undang-undang, dan mengirimkannya ke DPR baik selama sama sesi atau sesi
         berikut.

(Ii)
         Setiap hukum yang diajukan oleh Senator atau Deputi bawah sebelumnya

     paragraf dan ditolak oleh salah satu Dewan tidak bolehmenjadidisajikan untuk

     kedua kalinya selama samasesi.

Pasal 96

Setiap Senator atau Wakilmungkinpertanyaan alamat atau interpelasi kepada

Menteritentangapa sajaurusan publik, seperti yang diatur dalam Peraturan Internal Senat

atau DPR, sebagai kasusmungkinmenjadi.Tidak ada interpelasi dapat diperdebatkan

sebelum selang delapan hari sejak tanggai' pemberitahuan diterima oleh Menteri, kecuali

kasus adalah mendesak alam dan Menteri setuju untuk mempersingkat iniperiode.

BAB        VI

KEHAKIMAN

Pasal 97

Hakim bebas, dan dalam pelaksanaan mereka fungsi peradilan mereka tunduk pada
otoritas selain dari hukum.
   10   11   12   13   14   15   16