Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

Pasal 83
  Senat dan House of Deputi masing-masing akan membuat nya Peraturan internal untuk
  kontrol dan organisasi proses sendiri dan mengajukan Pesanan tersebut kepada Raja untuk
  konfirmasi.
  Pasal 84

 (I)

            Tidak ada pertemuan baik Kamar akan dianggap sah jika dihadiri oleh dua pertiga
            dari anggota salah satu Dewan, dan akan terus dianggap sah sebagai panjang
            sebagai mayoritas mutlak dari anggota baik House hadir.

  (Ii)
           Resolusioleh Senat dan House of Deputi harus diambil oleh mayoritas suara
           anggota yang hadir, termasuk Ketua, yang tidak memiliki suara kecuali itu
           dinyatakan diatur dalam Konstitusi ini.Dalam kasuskesetaraan suara, Speaker
           wajibmemberikanhak suara.

  (Iii)Jika pemungutan suara terkait dengan Konstitusi, atau mosi tidak percaya dalam
  Dewan Menteri, atau dalam Menteri individu, penilaian harus diambil
  olehpanggilannama-nama anggota dengan suara keras.
' Pasal 85
  Sesi dari kedua Senat dan House of Deputi akan diadakan di depan umum. Sesi rahasia
 mungkin, bagaimanapun, harus diselenggarakan pada permintaan Pemerintah atau lima
 Senator atau Deputi. Jika seperti permintaan dibuat Senat atau Dewan Deputi harus
 memutuskan apakah harus diterima atauditolak.
 Pasal 86

 (I)
           Tak seorang pun Senator atau Wakil akan ditahan atau diadili selama mata uang
           sesidariMajelis Nasional kecuali DPR yang ia empunya diputuskan oleh mayoritas
           mutlak bahwa ada alasan yang cukup untuk penahanannya atau trial atau kecuali
           dia ditangkap flagrante delicto .Dalamacara penangkapannya dengan cara ini,
           rumah yang ia milik, harus segera diberitahu.

 (Ii)
           Jika ada anggota yang ditahan untuk setiap alasan sementara Majelis Nasional tidak
           duduk, Perdana Menteri harus memberitahukan kepada Senat atau Dewan Deputi
           ketika reassembles dari proses yang diambil terhadap dia, ditambah dengan
           penjelasan yang diperlukan.

 Pasal 87
 Setiap Senator atau Wakil harus memiliki lengkap kebebasan berbicara dan ekspresi
 pendapat dalam batas-batasdariPeraturan internal Senat atau House of Deputi, sebagai
 kasus mungkin jadi, dan tidak akan dapat dijawab sehubungan dengan suara yang
 memberi atau pendapat diungkapkan atau pidato oleh dia selama pertemuan DPR.
 Pasal 88
 Ketika duduk menjadi kosong di Senat atau dalam House of Deputi oleh kematian atau
 pengunduran diri atau untuk alasan lain, maka harus diisi oleh janji dalam kasus Senator
 dan dengan diadakannyasebuahbyelection dalam kasus deputi dalam jangka waktu dua
 bulan sejak tanggal dimana Pemerintah akan diberitahu tentang
 lowonganolehHouse.Istilah dari anggota baru akan menjadi tempat bagi sisa bagian dari
 jangka waktu nya pendahulunya.
 Namun, jika kursi di DPR menjadi kosong untuk setiap pemilih untuk alasan apapun dan
 harus adamenjadiforce majeure pada rekening yang Dewan Menteri menganggap bahwa
 rendersebuahbyelection untuk mengisi kursi yang mustahil, Dewan Deputi, oleh
 mayoritas mutlak dari anggota yang dan dalam waktu satu bulan yang sedang
   8   9   10   11   12   13   14   15   16